Pengertian Bank, Fungsi dan Sejarah Bank
Bank: Apa itu Bank
Selamat pagi, saya akan
mengulas tentang apa itu bank, yang dimulai dari pengertian bank,
setelah kita mengupas tentang bank secara definisi, maka kita dapat masuk ke
wilayah sejarah bank untuk mengetahui bagaimana bank disebut bank atau
bagaimana sejarah awalnya bank di dunia serta di Indonesia, kemudian kita akan
mempelajari beberapa fungsi serta tugas bank baik itu bank dunia dan bank
lainnya dalam sistem perbankkan.
Pengertian Bank Menurut Para Ahli dan Undang Undang
Pengertian bank berdasarkan UU
Negara Republik Indonesia No. 10/1998 pasal 1 huruf dua yang mengatur tentang
perbankan menjelaskan bahwa pengertian bank adalah
"Badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak".
Pengertian Bank yang saya baca dari
investopedia.com bahwa pengertian bank adalah lembaga berlisensi sebagai
penerima deposito (A financial institution licensed as a receiver of
deposits).
Bank dapat didefinisikan sebagai
badan atau lembaga yang memiliki tugas utama untuk menghimpun uang dari pihak
ketiga. Definisi lain tentang bank adalah suatu badan yang tugas utamanya
sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu
yang ditentukan.
Prof. G.M. Verryn Stuart dalam buku Bank Politik,
bahwa pengertian bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan kredit (to satisfy the needs of credit) , baik dengan alat
alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain,
maupun dengan jalan mengedarkan alat alat penukar baru berupa uang giral (circulate
new tool exchanger in the form of demand deposits).
Pengertian bank menurut Bapak A. Abdurrachman
dalam Buku Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan
Perdagangan menjelaskan bahwa "Bank adalah suatu jenis lembaga
keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman (lend),
mengedarkan mata uang (circulating currency), pengawasan terhadap mata
uang (supervision of currency),
bertindak sebagai tempat penyimpanan benda benda berharga (storage of
valuable objects), membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain
lain".
Berdasarkan UU No. 14/1967 pada pasal 1 tentang pokok pokok perbankan bahwa pengertian bank adalah "Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang". Kemudian, pada Undang Undang yang sama dijelaskan tentang badan keuangan bahwa badan keuangan adalah "Semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat".
Menurut Buku
Kelembagaan Perbankan oleh Dr.Thomas Suyatno
dkk, bahwa pengertian bank dapat dilihat pada tiga sisi yaitu bank
sebagai penerima kredit (banks as loan recipients), bank sebagai pemberi kredit
(bank as a creditor) dan terakhir bank sebagai pemberi kredit bagi masyarakat (bank
as a lender for the community) melalui sumber yang berasal dari modal
sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank (bank
money creation).
Pengertian pertama bank menurut buku
ini bahwa bank menerima uang serta dana dana lainnya dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap
saat; dalam bentuk deposito berjangka (in time deposits), yang merupakan
tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah
jangka waktu yang ditentukan habis (dapat diperpanjang secara otomatis
menggunakan sistem ARO. ;dalam bentuk simpanan dalam rekening koran/giro atas
nama penyimpan giro yang hanya dapat ditarik menggunakan cek,giro, bilyet, atau
perintah tertulis kepada bank. Pengertian pertama bank dari buku Kelembagaan
perbankan ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara
pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.
Pengertian kedua bank sebagai
pemberi kredit menjelaskan tentang bank sebagai pelaksana aktif operasi
perkreditan. Hal ini didasari oleh pernyataan Bapak
Mac Leod bahwa "Bank is a shop for the sale of credit" dan
pernyataan R.G. Hawtrey tentang bank bahwa
"Banking are merely dealers in credit / Perbankan hanyalah dealer
kredit".
Pengertian ketiga tentang bank bahwa
sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber dari modal sendiri,
simpanan ataupun tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. Hal
ini sesuai dengan pernyataan bapak G.M. Verryn
Stuart dalam bukunya pada subbab 1.1 "Pengertian Bank dan Lembaga
Keuangan".
Pengertian Bank oleh Bapak Jerry M. Rosenberg (1982:44) dalam buku
karangannya Dictionary of Banking and Finance
bahwa pengertian bank adalah "Bank is an organization (Bank adalah
sebuah organisasi), normally a corporation (Biasanya merupakan
perusahaan), chartered by the state or federal government (Disewa atau
bekerja sama dengan pemerintah), the principal functions of which are: (a)
to receive demand and time deposits (untuk menerima giro dan deposito
berjangka), honor instruments drawn against them, and pay interest on them
as permitted by law (membayar bunga pada mereka sebagaimana diizinkan oleh
hukum), (b) to discount notes (Membuat catatan diskon), make loans (Memberikan
pinjaman), and invest in goverment or other securities (berinvestasi
dalam pemerintahan atau surat berharga lainnya), (c) to collect checks,
draft, notes (d) to issues drafts and cashier's checks, (e) to certify
depositor's checks, and (f) when authorized by a chartering government, to act
in a fiduciary capacity". (Pengertian fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda).
Untuk membedakan bank dengan
lembaga nonbank lainnya dapat dilihat dari asas yang dimiliki: Bank
memiliki asas kepercayaan (fiduciary), asas kerahasiaan (confidentiality) dan
asas kehati hatian (prudentiality). Dapat pula dilihat dari rumusan undang
undang yang ada seperti pada UU No.7 / 1992 pada pasal 16 tentang izin
perbankan, UU No.5/1986 (Suhardi, 2003).
Sejarah Bank: Apa Yang Kalian Tahu Tentang Sejarah Bank
Sejarah lahirnya Bank bila anda
ambil dari sisi fungsi dan tugas pokok Bank maka diperkirakan bermula pada masa
kerajaan Babylonia, Yunani dan Romawi. Pada masa itu, Bank memiliki peranan
penting pada sektor perdagangan. Pada saat itu, bank lebih bertugas dalam tukar
menukar uang atau alat tukar, oleh karena itu, orang yang aktif atau memiliki
bank disebut pedagang uang. Bank saat itu menukar mata uang negara sendiri pada
orang asing ataupun sebaliknya, yah kalau sekarang dikenal dengan money changer
dan memang Bank memiliki pelayanan seperti ini.
Sejarah Bank selanjutnya berkembang menjadi penerima tabungan, penitipan barang yang tentunya menerima atau memungut bayaran, dan pada masa itu juga telah muncul peminjaman uang dengan bayaran bunga pinjaman.
Sejarah berdirinya Bank secara singkat diawali pada Tahun 2000 SM di Kerajaan Babylonia. Bank saat itu memberikan pinjaman emas dan perak dengan tingkat bunga yang sangat tinggi (bila dibandinkan dengan bank saat ini). Bunga pinjaman bank sekitar 20 % setiap bulan. Bank ini dikenal dengan nama Temples of Babylon. Setelah zaman Babylon, 1500 tahun setelahnya atau 500 SM di Greek Temple yang merupakan bank yang menyediakan jasa pinjaman (kredit), penyimpanan dengan memungut biaya penyimpanan. Uang atau emas yang disimpan pada bank tersebut dapat dipinjam oleh masyarakat lainnya dengan adanya bunga pinjaman. Pada masa inilah, bankir bankir swasta bermunculan untuk pertama kalinya. Kegiatan bank pada saat itu meliputi penukaran uang dan segala macam kegiatan bank. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani timbul pada tahun 560 SM.
Selain di Yunani, di Roma pun didirikan Bank yang memilik operasi yang sudah lebih luas. Bank di Romawi saat itu mampu menukar uang, menerima deposito, mentransfer modal, memberikan kredit. Akan tetapi pada tahun 509 SM, jatuhnya Roma berakibat pada runtuhnya perbankan di sana. Kemudian pada tahun 527-565, Yustianus membangkitkan kembali perbankan di Konstantinopel dengan mengkodefikasikan hukum Romawi. Oleh karena itulah, mata uang Konstantinopel pada masa itu menjadi mata uang internasional, didukung dengan berdirinya kembali Bank disana, serta jalur perdagangan saat itu dengan Cina, Ethiopia, dan India yang kemudian terus berkembang hingga Asia Barat (Timur Tengah) serta Eropa. Inilah yang membuat kota kota seperti Venesia, Alexandria, dan beberapa pelabuhan yang berada di Italia Selatan terkenal sebagi pusat perdagangan yang penting.
Sejarah Bank kemudian berlanjut pada tahun 1171 dengan didirikannya Bank Venesia yang merupakan bank negara pertama yang digunakan untuk membiayai perang yang saat itu terjadi. Setelah itu pada tahun 1320, didirikan Bank of Genoa dan Bank of Barcelona.
Kemudian di wilayah Inggris seperti London, Belanda di kota Amsterdam dan di Belgia pada kota Antwerpen dan Leuven, sekitar abad ke-16, tukang tukang emas atau goldsmith bersedia menerima uang logam seperti emas dan perak untuk disimpan. Sebagai hitam diatas putih, tukang tukang emas memberikan tanda deposito sebagai bukti penyimpanan yang disebut Goldsmith's note. Goldsmith's note tersebut merupakan bukti tertulis bahwa saat terjadi penyimpanan uang berupa emas atau perak, tukang emas memiliki hutang pada penyimpan. Seiring berjalannya waktu. tanda deposito kemudian menjadi alat pembayaran yang saat dikenal sebagai uang kertas.
Setelah itu, tercatat dalam sejarah bank bahwa para penyimpan jarang menukarkan Goldsmith's note mereka dengan uang logam yang membuat para tukang emas memberanikan diri untuk membuat Goldsmith's note walaupun tidak ada jaminan emas. Hal ini tidak berarti tukang emas berbuat curang, Goldsmith's note tetap sebagai bukti hutangnya. Hal inilah dalam sejarah bank membuat tukang tukang emas di Eropa menjadi perbankan.
Sejarah Bank selanjutnya berkembang menjadi penerima tabungan, penitipan barang yang tentunya menerima atau memungut bayaran, dan pada masa itu juga telah muncul peminjaman uang dengan bayaran bunga pinjaman.
Sejarah berdirinya Bank secara singkat diawali pada Tahun 2000 SM di Kerajaan Babylonia. Bank saat itu memberikan pinjaman emas dan perak dengan tingkat bunga yang sangat tinggi (bila dibandinkan dengan bank saat ini). Bunga pinjaman bank sekitar 20 % setiap bulan. Bank ini dikenal dengan nama Temples of Babylon. Setelah zaman Babylon, 1500 tahun setelahnya atau 500 SM di Greek Temple yang merupakan bank yang menyediakan jasa pinjaman (kredit), penyimpanan dengan memungut biaya penyimpanan. Uang atau emas yang disimpan pada bank tersebut dapat dipinjam oleh masyarakat lainnya dengan adanya bunga pinjaman. Pada masa inilah, bankir bankir swasta bermunculan untuk pertama kalinya. Kegiatan bank pada saat itu meliputi penukaran uang dan segala macam kegiatan bank. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani timbul pada tahun 560 SM.
Selain di Yunani, di Roma pun didirikan Bank yang memilik operasi yang sudah lebih luas. Bank di Romawi saat itu mampu menukar uang, menerima deposito, mentransfer modal, memberikan kredit. Akan tetapi pada tahun 509 SM, jatuhnya Roma berakibat pada runtuhnya perbankan di sana. Kemudian pada tahun 527-565, Yustianus membangkitkan kembali perbankan di Konstantinopel dengan mengkodefikasikan hukum Romawi. Oleh karena itulah, mata uang Konstantinopel pada masa itu menjadi mata uang internasional, didukung dengan berdirinya kembali Bank disana, serta jalur perdagangan saat itu dengan Cina, Ethiopia, dan India yang kemudian terus berkembang hingga Asia Barat (Timur Tengah) serta Eropa. Inilah yang membuat kota kota seperti Venesia, Alexandria, dan beberapa pelabuhan yang berada di Italia Selatan terkenal sebagi pusat perdagangan yang penting.
Sejarah Bank kemudian berlanjut pada tahun 1171 dengan didirikannya Bank Venesia yang merupakan bank negara pertama yang digunakan untuk membiayai perang yang saat itu terjadi. Setelah itu pada tahun 1320, didirikan Bank of Genoa dan Bank of Barcelona.
Kemudian di wilayah Inggris seperti London, Belanda di kota Amsterdam dan di Belgia pada kota Antwerpen dan Leuven, sekitar abad ke-16, tukang tukang emas atau goldsmith bersedia menerima uang logam seperti emas dan perak untuk disimpan. Sebagai hitam diatas putih, tukang tukang emas memberikan tanda deposito sebagai bukti penyimpanan yang disebut Goldsmith's note. Goldsmith's note tersebut merupakan bukti tertulis bahwa saat terjadi penyimpanan uang berupa emas atau perak, tukang emas memiliki hutang pada penyimpan. Seiring berjalannya waktu. tanda deposito kemudian menjadi alat pembayaran yang saat dikenal sebagai uang kertas.
Setelah itu, tercatat dalam sejarah bank bahwa para penyimpan jarang menukarkan Goldsmith's note mereka dengan uang logam yang membuat para tukang emas memberanikan diri untuk membuat Goldsmith's note walaupun tidak ada jaminan emas. Hal ini tidak berarti tukang emas berbuat curang, Goldsmith's note tetap sebagai bukti hutangnya. Hal inilah dalam sejarah bank membuat tukang tukang emas di Eropa menjadi perbankan.
Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia
Saya sebelumnya minta maaf hanya
dapat menjelaskan secara singkat sejarah bank di Indonesia yang hanya pada
keadaan sebelum perang dunia ke-2. Berikut sejarah berdirinya bank di Indonesia
sebelum perang dunia ke-2.
Pada masa itu, di Indonesia (Netherland Indie) berdiri tiga Bank yang merupakan bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Ketiga bank yang berdiri pada masa itu adalah:
Pada masa itu, di Indonesia (Netherland Indie) berdiri tiga Bank yang merupakan bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Ketiga bank yang berdiri pada masa itu adalah:
- Bank pertama yaitu De javasche bank N.V., berdiri pada tanggal 10 Oktober 1827, selanjutnya dinasionalisasikan oleh pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjadi Bank Sentral di Indonesia berdasarkan UU No.13 Tahun 1968.
- Bank kedua yaitu De Postpaarbank, berdiri pada tahun 1898, yang kemudian berdasarkan dan menggunakan UU No. 9 Drt. Tahun 1950 bank tersebut diganti dengan nama Bank Tabungan Pos (BTP) dan terakhir berdasarkan UU No.20 Tahun 1968 bank tersebut diubah menjadi Bank Tabungan Negara (BTN).
- Bank ketiga yaitu De Algemene Volkscreditietbank, berdiri pada tahun 1934 di Batavia (sekarang Jakarta). Selanjutnya saat Jepang menjajah Indonesia, bank ini diambil oleh lembaga kredit Jepang yang kemudian diubah nama menjadi Syomin Ginko lalu kemudian setelah kemerdekaan menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain ketiga bank diatas, masih ada bank bank lainnya yang bebas dari campur tangan pemerintah. Bank bank tersebut memiliki modal dari Belanda, Cina, Jepang, Inggris dan modal Nasional. Bank bank yang dimiliki oleh pribumi yang bermodal nasional seperti BNI yang kantornya ada di Surabaya dan bank lainnya.
Untuk penjelasan tentang fungsi fungsi bank dapat anda lihat pada pengertian pengertian bank yang telah dipaparkan diatas, telah terkandung didalamnya fungsi bank itu sendiri yang menggambarkan bahwa suatu lembaga keuangan merupakan bank.
Pengertian Uang, Sejarah, Fungsi, Syarat, Jenis, dan
Teorinya
Pengertian, Sejarah, Fungsi, Syarat, Jenis, dan
Teori Tentang Uang – Dewasa
ini kehidupan manusia bisa dibilang tidak bisa lepas dari kebutuhan akan uang.
Meskipun uang hanyalah lembaran kertas dan koin, tapi setiap orang mau bekerja
dan sebagian rela melakukan apapun demi untuk mendapatkannya. Istilah seperti:
‘Ada uang Abang disayang’, ‘tak ada uang Abang ditendang’, ‘Hampir semua di
dunia ini bisa dibeli dengan uang’, dan ‘Mabok duit (uang)’ adalah contoh
betapa besar peranan uang buat manusia. Mengapa begitu? Kali ini uangindonesia.com akan
panjang lebar membahasnya.
PENGERTIAN
UANG
Pengertian uang dibagi menjadi dua,
yaitu: Pengertian uang dalam ilmu ekonomi tradisional dan modern.
- Pengertian uang dalam ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Uang seperti ini disebut Uang Barang.
- Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya bahkan untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
SEJARAH
UANG
Pada awalnya, dahulu manusia sama
sekali belum mengenal pertukaran barang (barter) apalagi uang, karena kehidupan
saat itu belum sekompleks seperti sekarang ini. Dengan sangat sederhana sekali,
manusia saat itu memenuhi kebutuhan hidup sendiri-sendiri. Misalnya: Berburu
kalau lapar, kalau butuh pakaian mereka membuatnya sendiri dengan bahan
sederhana seperti kulit dan dedaunan pohon, kalau ingin makan lainnya tinggal
pergi ke hutan untuk memetik buah yang bisa dimakan.
Namun seiring dengan berjalannya
waktu, lama-kelamaan manusia menghadapi kenyataan bahwa apa yang mereka peroleh
tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri secara menyeluruh. Sehingga dicarilah
cara buat tukar-menukar barang antara individu satu sama yang lain. Cara
seperti ini dikenal sebagai sistem barter.
SISTEM
BARTER
Sistem barter digunakan cukup lama,
berabad-abad. Hingga akhirnya kehidupan manusia makin kompleks sehingga
adakalanya sistem barter menghadapi kendala seperti sulitnya ketemu dua orang
yang mempunyai barang yang mau ditukarkan satu sama lain. Misal: Si A punya
buah dan butuh ikan, ketemunya si B yang punya ikan tapi butuhnya bukan buah,
tapi pakaian.
UANG
BARANG
Menghadapi masalah seperti diatas,
maka manusia memikirkan lagi hingga menemukan solusi yaitu menggunakan
benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda yang ditetapkan sebagai alat
tukar biasanya benda yang bisa diterima dengan secara umum, seperti misalnya
pada orang Romawi dulu menggunakan garam.
Kalau diilustrasikan pada si A dan
si B diatas, maka akan terjadi seperti ini: Si A menemui penghasil garam yang
butuh buah, kemudian buah ditukar dengan garam. Setelah garam dia dapat,
barulah menukar garamnya dengan ikannya si B. Meskipun yang dibutuhkan si B
adalah pakaian, tapi si B mau menerima karena garam sudah ditetapkan sebagai
alat pertukaran sehingga nantinya akan mempermudah si B untuk menukarnya lagi
dengan yang ia butuhkan, yaitu pakaian.
Meskipun alat tukar sudah
ditentukan, seiring waktu menemui kendala juga. Seperti: Tidak mempunyai
pecahan nilai sehingga kesulitan menentukan nilainya, penyimpanan dan
pengangkutan (transportation) yang susah, dan mudah hancur atau tidak bertahan
lamanya benda tersebut.
Hingga akhirnya dicarilah benda yang
mempunyai syarat-syarat:
- Diterima secara umum
- lebih mudah dibawa, dan tahan lama
Benda tersebut ialah uang logam yang
bahan pembuatannya dari emas dan perak.
Pada waktu itu setiap orang yang
mempunyai uang logam tersebut berhak penuh atas uang tersebut. Setiap orang
boleh menimbun sebanyak-banyaknya bahkan boleh untuk menempa atau melebur untuk
digunakan perhiasan, sehingga timbul anggapan bahwa suatu saat jika tukar
menukar mengalami perkembangan yang membutuhkan uang logam dalam jumlah banyak,
maka tidak bisa dilayani karena mengingat emas dan perak jumlahnya terbatas.
Lagi pula untuk transaksi tukar-menukar dalam skala besar, uang logam jumlah
banyak juga mempunyai kekurangan yaitu sulitnya untuk dipindah-pindahkan dari
tangan satu ke tangan lainnya. Sampai akhirnya terciptalah uang kertas.
Tapi jangan salah, uang kertas yang
beredar saat itu merupakan bukti kepimilikan atas emas atau perak. Dengan kata
lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100%
dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan
sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan
selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai
alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut
sebagai alat tukar.
FUNGSI
UANG
Seperti yang sudah dijelaskan
diatas, fungsi uang adalah sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan
barang, menghindari sistem barter yang banyak menemui kendala, sehingga
diharapkan dengan uang akan lebih mudah. Namun secara lebih rinci, fungsi uang
bisa dibedakan menjadi dua, yaitu: Fungsi Asli dan Fungsi Turunan.
Fungsi Asli dibagi menjadi tiga:
1. Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
2. Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) : Menunjukan nilai barang/ jasa (alat penunjuk harga), dan sebagai satuan hitung yang mempermudah pertukaran.
3. Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta).
1. Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
2. Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) : Menunjukan nilai barang/ jasa (alat penunjuk harga), dan sebagai satuan hitung yang mempermudah pertukaran.
3. Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta).
Fungsi Turunan Dibagi Menjadi:
1. Uang sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Uang sebagai alat pembayaran utang.
3. Uang sebagai alat penimbun kekayaan.
4. Uang sebagai alat pemindah kekayaan.
5. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
1. Uang sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Uang sebagai alat pembayaran utang.
3. Uang sebagai alat penimbun kekayaan.
4. Uang sebagai alat pemindah kekayaan.
5. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
SYARAT-SYARAT
UANG
Suatu benda dapat dijadikan sebagai
“uang” kalau benda tersebut memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
2. Untuk memenuhi kriteria poin 1, benda tersebut harus bernilai tinggi atau setidaknya dijamin oleh pemerintah.
3. Terbuat dari bahan yang bisa tahan lama (durability).
4. Kualitasnya sama (uniformity).
5. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tersebut.
6. Tidak mudah dipalsukan (scarcity).
7. Mudah dibawa (portable).
8. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
9. Memiliki cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
1. Benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
2. Untuk memenuhi kriteria poin 1, benda tersebut harus bernilai tinggi atau setidaknya dijamin oleh pemerintah.
3. Terbuat dari bahan yang bisa tahan lama (durability).
4. Kualitasnya sama (uniformity).
5. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tersebut.
6. Tidak mudah dipalsukan (scarcity).
7. Mudah dibawa (portable).
8. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
9. Memiliki cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
JENIS
UANG
Berdasarkan jenisnya, uang dibagi
menjadi dua, yaitu Uang Kartal dan Uang Giral.
- Uang Kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari (common money)
- Uang Giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Contohnya, cek.
UANG
MENURUT BAHAN PEMBUATANYA
- Uang Logam
Adalah uang yang terbuat dari logam. Dipilih menggunakan logam karena logam bisa tahan lama.
Pada awal kemunculannya, uang logam dibuat dengan bahan emas atau perak. Semakin tinggi kadar emas atau peraknya, maka semakin tinggi pula daya tukarnya. Dengan begitu uang seperti ini memiliki tiga nilai:
Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahannya.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercetak/tercantum pada uang tersebut.
Nilai Tukar, yaitu nilai daya tukarnya. Misal Rp500.00 nilai tukarnya dapat permen, Rp10.000.00 nilai tukarnya bisa dapat sepiring nasi.
- Uang Kertas
Yaitu uang yang terbuat dari bahan kertas. Uang jenis ini hanya memiliki nilai nominal dan nilai tukar yang tinggi, sedangkan nilai intrinsiknya tidak. Begitu juga pada zaman sekarang, uang logam dibuat dengan logam biasa sehingga nilai intrinsiknya tidak sebanding dengan nilai nominalnya.
MENURUT
NILAINYA DIBEDAKAN MENJADI DUA:
- Uang Penuh (full bodied money).
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.
- Uang Tanda (token money).
Uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
TEORI
NILAI UANG
Teori Nilai Uang dibagi menjadi dua,
yaitu: Teori Uang Statis dan Teori Uang Dinamis.
- Teori Uang Statis
Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai uang yang diakibatkan perkembangan ekonomi. Teori ini dibuat dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan seperti:
apakah sebenarnya uang?
Mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar?
Teori ini meliputi:
1. Teori Metalisme, teori yang hampir sama dengan pengertian nilai intrinsik.
2. Teori Konvensi, teori yang menyatakan uang bisa diterima secara umum di masyarakat karena atas dasar perjanjian/ mufakat.
3. Teori Nominalisme, teori ini menyatakan diterimanya uang berdasarkan nilai daya belinya.
4. Teori Negara, teori ini menyatakan bahwa uang adalah benda yang ditetapkan oleh negara yang berfungsi sebagai alat tukar dan alat bayar. Jadi nilainya pun ditetapkan oleh pemerintah yang diatur oleh undang-undang.
1. Teori Metalisme, teori yang hampir sama dengan pengertian nilai intrinsik.
2. Teori Konvensi, teori yang menyatakan uang bisa diterima secara umum di masyarakat karena atas dasar perjanjian/ mufakat.
3. Teori Nominalisme, teori ini menyatakan diterimanya uang berdasarkan nilai daya belinya.
4. Teori Negara, teori ini menyatakan bahwa uang adalah benda yang ditetapkan oleh negara yang berfungsi sebagai alat tukar dan alat bayar. Jadi nilainya pun ditetapkan oleh pemerintah yang diatur oleh undang-undang.
- Teori Uang Dinamis
Kalau teori diatas tidak mempersoalkan perubahan nilai uang, maka Teori Uang Dinamis ini adalah sebaliknya.
Teori ini meliputi:
1. Teori Kuantitas, pada teori ini David Ricardo menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Kemudian Irving Fisher menyempurnakan teori diatas dengan menyatakan tidak hanya tergantung pada jumlah saja, tapi juga pada kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
2. Teori Persediaan Kas, pada teori ini menyatakan bahwa perubahan nilai uang tergantung dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
3. Teori Ongkos Produksi, pada teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
1. Teori Kuantitas, pada teori ini David Ricardo menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Kemudian Irving Fisher menyempurnakan teori diatas dengan menyatakan tidak hanya tergantung pada jumlah saja, tapi juga pada kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
2. Teori Persediaan Kas, pada teori ini menyatakan bahwa perubahan nilai uang tergantung dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
3. Teori Ongkos Produksi, pada teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
0 Komentar:
Post a Comment