RERANGKA KONSEPTUAL
Rerangka konseptual dipandang
sebagai teori akuntansi yang terstruktur (Belkaouli, 1993). Struktur rerangka
konseptual sama dengan struktur teori akuntansi yang didasarkan pada proses
penalaran logis. Atas dasar penalaran logis, teori merupakan proses pemikiran
menurut rerangka konseptual tertentu untuk menyikapi apa yang harus dilakukan
apabila ada fakta atau fenomena baru.
FASB (1978) mendefinisikan
rerangka konseptual sebagai suatu format yang saling berkait sebagai berikut :
“suatu format yang koheren tentang tujuan (objectives) dan konsep dasar yang
saling berkaitan, yang di harapkan dapat menghasilkan standar-standar yang
konsisten dan memberi pedoman tentang jenis, fungsi, serta keterbatasan
akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan”.
Ada beberapa pihak yang memandang
rerangka konseptual sebagai Undang-Undang Dasar, yang merupakan landasan dalam
proses penentuan standar akuntansi. Tujuannya adalah untuk memberi pedoman bagi
badan yang berwenang dalam memecahkan masalah yang muncul selama proses
penentuan standar. Hal ini di lakukan dengan cara mempersempit permasalahan
sehingga dapat di tentukan apakah standar tertentu sesuai dengan rerangka
konseptual.
Sebagai suatu kesatuan konsep-konsep koheren
yang menetapkan sifat dan fungsi pelaporan keuangan, Kam (1990) menguraikan
manfaat-manfaat rerangka konseptual sebagai berikut:
1.
Memberi
pengarahan atau pedomen kepada badan yang bertanggungjawab dalam
penyususnan/penetap standar akuntansi.
2.
Menjadi
acuan dalam memecahkan masalah-maslah akuntansi yang dijumpai dalam praktik
yang perlakuannya belum diatur dalam standar atau pedoman spesifik.
3.
Menentukan
batas-batas pertimbangan (bounds for judgment) dalam penyusunan statemen
keuangan.
4.
Meningkatkan
pemahaman pemakai statemen keuangan dan meningkatkan keyakinan terhadap
statemen keuangan.
5.
Meningkatkan
keterbandingan statemen keuangan antarperusahaan.
0 Komentar:
Post a Comment